Apa saja persyaratan mengurus balik nama sppt…suwun…????
15 Agustus 2023Selamat siang Pak Basri, syarat untuk mengurus balik nama SPPT PBB antara lain : 1. KTP & KK; 2. Sertifikat tanah; 3. Surat Jual/beli/hibah/waris atau yang menunjukkan asal-usul tanah tsb; 4. SPPT PBB tahun terakhir yang telah lunas (asli dan fotokopi); 5. Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak) yang dapat diminta ke Kantor Bapenda atau Kantor DPMPTSP bagian Pelayanan; 6. Seluruh kepengurusan tersebut dilaksanakan di Kantor Bapenda atau Kantor DPMPTSP pada jam kerja. Sekian, semoga membantu :)
Sppt sudah didistribusikan...
24 Juli 2023Baik terimakasih